PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru
Indonesia
menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan
mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan
kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia
serta
mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang
maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai
dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia
memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak
ditiru dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta
didik
yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso
sung tulodho,
ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas
profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab
mengatarkan siswanya
untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua
bidang
kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak
mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat
tumbuh
sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang
maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan
negara
ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara
profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang
bermakna,
terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia
ini.
Peranan guru semakin penting dalam era
global. Hanya
melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi
sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional
dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa
datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru
indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas
yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman
sikap
dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta
sikap
pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pedoman sikap
dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat,
mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah
sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji
guru Indonesia
sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk
mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan
pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah
kerja
masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia
dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan
tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual,
sosial,
dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional
dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk
memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu,
warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan
belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi
peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan
martabat peserta didiknya.
j.
Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh
perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang
menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan
cara-cara
yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali
Siswa :
- Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru
mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif
mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang
bukan
orangtua/walinya.
- Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi
dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru
menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin
dengannya
berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau
anak-anak
akan pendidikan.
- Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan
orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan
efisien
dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan
meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru
berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan
prestise dan
martabat profesinya.
- Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat
berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta
didiknya
- Guru
memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai
agama,
hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada
masyarakat.
- Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam
masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru
memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
- Guru
menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru
menghormati rekan sejawat.
- Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru
menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan
dengan
standar dan kearifan profesional.
- Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk
tumbuh
secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan
profesionalitasnya.
- Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat
profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru
membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan
dalam
setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru
memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional
pendidikan dan pembelajaran.
- Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan
dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
- Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya
atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau
tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan
bidang
studi yang diajarkan
- Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
- Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
- Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas
dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan
dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi
Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi
profesi guru dan
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi
guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru
agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan
guru
dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas
dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis
organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dan bersaksi
palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar
dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD
1945, UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan
ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah
untuk mencerdaskan
kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan,
memeliharadan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang
dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan
pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan
pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab
atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
Penyelenggara
pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau
tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang
berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan
sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan
wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi
guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran
Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan
pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat
hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia
dan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi
guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi
kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.